Tugas & Fungsi Pokok

Tugas Pokok:

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan untuk mewujudkan perlindungan jiwa dan harta masyarakat.

Fungsi Utama:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kebakaran dan penyelamatan.

  2. Pelaksanaan pemadaman kebakaran dan evakuasi korban.

  3. Pembinaan masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

  4. Inspeksi dan pengawasan sistem proteksi di gedung-gedung.

  5. Pengelolaan sarana, prasarana, dan armada pemadam.

  6. Penanganan bencana dan koordinasi lintas sektor.

  7. Pengumpulan data, dokumentasi, dan pelaporan insiden kebakaran.

Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ini secara konsisten, Damkar Padang menjadi pelindung masyarakat yang siap bertugas kapan pun dibutuhkan.