Tugas Pokok:
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan untuk mewujudkan perlindungan jiwa dan harta masyarakat.
Fungsi Utama:
-
Perumusan kebijakan teknis bidang kebakaran dan penyelamatan.
-
Pelaksanaan pemadaman kebakaran dan evakuasi korban.
-
Pembinaan masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
-
Inspeksi dan pengawasan sistem proteksi di gedung-gedung.
-
Pengelolaan sarana, prasarana, dan armada pemadam.
-
Penanganan bencana dan koordinasi lintas sektor.
-
Pengumpulan data, dokumentasi, dan pelaporan insiden kebakaran.
Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ini secara konsisten, Damkar Padang menjadi pelindung masyarakat yang siap bertugas kapan pun dibutuhkan.